
Ciledug, (BantenKita) – Samsat Ciledug menggelar rapat koordinasi yang dihadiri oleh Bapenda Samsat Ciledug, Unit Regident, dan Jasa Raharja, bersama perwakilan Bapenda Pusat Provinsi Banten, Rabu (23/10/2024).
Rapat ini bertujuan untuk membahas Pergub No. 18 tentang pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta berbagai insentif lainnya.
Agenda utama dalam rapat ini mencakup pemutihan denda PKB, Surat Wajib Pajak (SW), pembebasan BBNKB II, serta diskon 20% untuk PKB. Selain itu, rapat juga membahas strategi sosialisasi agar masyarakat lebih memahami manfaat dari program ini.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, Samsat Ciledug berencana dan sudah memasang spanduk di beberapa titik di Kecamatan Ciledug dan banner di setiap gerai. Tim Jasa Raharja juga sudah membagikan flyer dan pamflet kepada pengguna kendaraan bermotor dan masyarakat umum untuk menyampaikan informasi mengenai program pemutihan dan insentif yang tersedia.
“Melalui langkah-langkah ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan dan insentif yang ada, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan,” ungkap perwakilan Bapenda Samsat Ciledug.
Dengan adanya program ini, Samsat Ciledug berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta meningkatkan kesadaran akan kewajiban pajak kendaraan.
Ditempat yang berbeda, Kepala Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha, menjelaskan, “Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pembayaran PKB dan SWDKLLJ adalah tanggung jawab yang penting. Dengan adanya program ini, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembayaran dan memperoleh manfaat dari santunan yang diberikan.” (Ril)