Rangkasbitung, (BantenKita) – Pemerintah provinsi Banten saat ini tengah memberikan kebijakan dalam meringankan beban denda pajak kendaraan bagi individu dan perusahaan. Dalam rangka penyebarluasan kebijakan pajak daerah secara massif dan menyeluruh, Bapenda Provinsi Banten menggelar penyuluhan di
berbagai tempat di Provinsi Banten, salah satunya di Kabupaten Lebak. (10 Desember 2024).

Pada kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah di Rangkasbitung, pembicara yang hadir dari Bapenda Provinsi Banten, UPTD PPD Samsat Rangkasbitung, Jasa Raharja dan Polres Lebak dengan audiens masyarakat Kabupaten Lebak. Setiap pembicara menjelaskan tugas pokok dan
fungsinya masing masing. Partisipasi Jasa Raharja dalam kegiatan penyuluhan kali ini menjelaskan
manfaat SWDKLLJ.

Taufik selaku pembicara dari Jasa Raharja tidak hanya menjelaskan manfaat dari SWDKLLJ, namun menjelaskan juga alur bilamana terjadi kecelakaan lalu lintas sehingga masyarakat tidak bingung dan
masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas mendapatkan kepastian jaminan perawatan dengan
segera. Dengan diketahuinya manfaat dari pembayaran SWDKLLJ yang terkutip bersamaan dengan
pajak kendaraan diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya di Kabupaten
Lebak akan pentingnya membayar pajak kendaraan. (Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *