
Tangerang(Bantenkita)- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Rusdi Alam mengapresiasi kenaikan UMK Kota Tangerang 2025 maupun pelaksanaan penetapan yang dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708.
“Perlu diapresiasi jalannya pleno dewan pengupahan. Proses pembahasan berjalan dengan baik dan bisa ditetapkan. Bagaimana Pemkot Tangerang dapat memenuhi keinginan para buruh, namun pengusaha pun tidak merasa terbebani,” ungkap Rusdi dalam keterangannya.
Lanjut Rusdi, kenaikan UMK ini menjadi titik temu pemenuhan tuntutan yang sesuai dengan perhitungan kemampuan kenaikan gaji dari para perusahaan yang harus diapresiasi.
“Penentuan pleno tahun ini harus menjadi rujukan untuk penentuan UMK di tahun-tahun selanjutnya. Sehingga, akhir tahun dan penentuan kenaikan UMK di Kota Tangerang dapat terus berjalan aman,” katanya.
Sebagai informasi, UMK Kota Tangerang tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 menjadi Rp5.069.708. Selain itu, untuk UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,69.
Kemudian UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.102,53 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit.
Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang. Serta diikuti ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang. Dan diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati seluruh perusahaan di wilayah Kota Tangerang.(dtya)