Serang, (BantenKita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menetapkan Andra Soni dan Achmad Dimyati Natakusumah sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Banten melalui Pilkada 2024. Pada Rapat Pleno Penetapan gubernur dan wakil gubernur Banten.

Hal tersebut dibacakan saat pleno penetapan dalam keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2025, tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten dalam pemilihan tahun 2024.

Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Nomor urut dua dan Achmad Dimyati Natakusumah  dengan perolehan suara terbanyak  3.102.501 suara, 55,88 persen dari total suara sah, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten terpilih Provinsi Banten 2025-2030.

Ketua KPU Provinsi Banten Ihsan mengatakan ketetapan tersebut berlaku sejak ditandatangani pada hari ini, selanjutnya KPU Banten akan menyampaikan surat permohonan, pengusulan, pengesahan, pengangkatan pasangan calon terpilih kepada DPRD Banten. Sesuai dengan ketentuan pasal 66 ayat 1, pada peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2024. 

“Besok rencananya kami pukul 10.00 WIB, akan melakukan silaturahmi dengan DPRD Provinsi Banten,” kata Ihsan, Kamis.

Surat keputusan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2025-2030 akan diserahkan ke Bawaslu Banten, KPU RI, Gubernur dan DPRD Banten, kemudian diproses untuk dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. (Weli)

BalasTeruskanTambahkan reaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *