
Serang, (BantenKita) – Rangga Figur Rachman Petugas PT Jasa Raharja Banten rutin melakukan giat
Silaturahmi terkait pengecekan pelunasan SWDKLLJ kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas dan kecepatan Laporan Polisi korban kecelakaan lalu lintas. Kegiatan ini dihadiri oleh Kanit Laka Polres Kota Serang bersama Team Laka Polres Kota Serang.
Tujuan utama dari kegiatan adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ serta manfaat dari membayar SWDKLLJ terutama masyarakat yang mengalami kejadian Laka yang mengakibatkan korban luka-luka dan meninggal dunia.
Santunan yang diberikan merupakan dana yang dikelola oleh Jasa Raharja dari pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh masyarakat, yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Bersama SAMSAT. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan korban luka-luka maksimal sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) sesuai dengan biaya kwintasi Rumah Sakit.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk selalu berhati-hati, mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan, tutup Rangga.