Lebak, (BantenKita) – Musibah kecelakaan lalu lintas terjadi lagi di Kecamatan Maja kabupaten Lebak.
Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor ini menyebabkan salah satu pengendara sepeda motor yang Bernama Siti Hildaiyah meninggal di tempat.

Mendapat informasi tersebut Petugas Jasa Raharja Cabang Banten, Muhamad Nazib berkunjung ke kediaman keluarga Siti Hildaiyah di daerah Kalanganyar Kabupaten Lebak. (Kamis, 16 Januari 2025).

Sesampainya di kediaman keluarga Siti Hildaiyah, Nazib disambut haru oleh ayah kandung dari Siti Hildaiyah. Dalam kunjungannya Nazib menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya. Salah satunya adalah menyampaikan amanat dari Kepala Cabang Banten berupa ucapan prihatin dan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi.

Selanjutnya Nazib menjelaskan ketentuan persyaratan pengajuan santunan Jasa Raharja dan meminta kelengkapan berkas yang diperlukan.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Arny Tenriajeng, ditempat terpisah menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban yaitu Istri dari korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditransfer ke rekening akun bank penerima.

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tutup Arny. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *