Rangkasbitung, (BantenKita) – Sejak diberlakukannya ketentuan mengenai opsen pajak kendaraan, PT Jasa Raharja Cabang Banten Bersama Tim Pembina Samsat Rangkasbitung berupaya untuk mengglorifikasikan ketentuan tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengunjungi salah satu mitra strategis, yakni pamong di setiap wilayah di Kabupaten Lebak. Pada kesempatan kali ini Desa Padasuka Kecamatan Gunung Kencana menjadi tempat pertama yang dikunjungi (15 januari 2025).

Di sela – sela acara Musrenbangdes Subur selaku kasi pendataan Samsat Rangkasbitung berkesempatan menjelaskan apa tujuan dan manfaat dari pajak kendaraan dan opsen pajak kendaraan. Sedangkan Abi Rizky selaku petugas Jasa Raharja menjelaskan SWDKLLJ dan manfaatnya.

Irawati selaku Kepala Desa Padasuka menyambut baik ketentuan opsen pajak kendaraan tersebut dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Desa Padasuka untuk tidak khawatir dengan adanya aturan mengenai opsen pajak karena nominal pajak kendaraan tidak menambah beban pajak yang dibayarkan, justru opsen pajak yang dibayarkan akan diterima langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dan akan kembali untuk Masyarakat Kabupaten Lebak.

Dari lokasi yang berbeda Arny Tenriajeng selaku Kepala Jasa Raharja Cabang Banten menjelaskan, diberlakukannya ketentuan opsen pajak ini ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ, karena sebagian pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali ke masyarakat dan tercatat sebagai PAD Pendapatan Asli Daerah). Arny pun menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara, berbudaya tertib dalam berkendara serta mengutamakan keselamatan dan ketertiban dalam berkendara. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *