
Tangerang(Bantenkita)- Kepemimpinan KNPI Tangsel periode 2020-2023 berakhir dengan tidak mulus. Terbukti dengan diambil alihnya kepengurusan oleh DPD KNPI dan menunjuk tim Karetaker untuk penyelenggaraan Musda.
“Beliau gagal menjalankan organisasi. Apalagi sekarang tiba-tiba ditetapkan sebagai ketua Karetaker, itu menyalahi AD/ART KNPI,” terang Bayu Rizal Ketua Pemuda Muslim Tangsel dalam keterangannya, Sabtu 25 Januari 2025
Atas hal tersebut dirinya menyebut jika berdasarkan AD/ART KNPI pasal 28 disebutkan DPD KNPI berhak Mengambil alih kepengurusan dengan membentuk penjabat dan/atau Caretaker Dewan Pengurus Daerah KNPI Kabupaten/Kota. Bukan dengan menunjuk orang yang lama memimpin.
“Kalau mau menunjuk Saefudin kembali sebagai ketua harusnya perpanjangan SK saja. Bukan justru malah menetapkan sebagai ketua Karetaker. Apalagi di SK Karetaker disebutkan DPD KNPI Provinsi Banten akan menggunakan kewenangannya merubah keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan,” jelasnya.
Dirinya pun menyebut akan membawa hal ini ke DPP KNPI, sebagai kepanjangtanganan organisasi di tingkat pusat. Dan DPP KNPI memberi rekomendasi kepada DPD untuk melakukan pergantian.
” Ini mesti dibawa ke DPP, mau tidak mau beliau harus mundur dari kepengurusan Karetaker KNPI. Dan DPD KNPI menunjuk pengurus DPD KNPI Banten untuk mengambil alih organisasi sesuai AD/ART,” tandasnya.(dty)