
Serang, (BantenKita) – Sejak tanggal 05 Januari 2025 Pemerintah Provinsi Banten telah menyelenggarakan program Opsen pajak kendaraan bermotor. Salah satu aksi nyata yang dilakukan dengan mengunjungi para pemilik angkot dan mensosialisasikan program Opsen Pajak yang mengakibatkan kenaikan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada kendaraan angkutan umum yang tidak berbadan hukum. (5 Februari 2025)
Nurochman selaku petugas Jasa Raharja Cabang Banten melakukan sosialisasi kepada para pemilik angkutan umum, dan menghimbau untuk pemilik angkutan umum untuk melakukan proses balik nama surat kendaraan dari atas nama pribadi menjadi atas nama Koperasi di Samsat.
Nurochman juga memeriksa masa berlaku Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) Jasa Raharja setiap kendaraan angkutan umum dan mengingatkan kepada para pemilik angkutan umum akan
kewajibannya untuk membayar IWKBU. Hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada para penumpang angkutan umum apabila mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan.
“Adapun itu tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja ialah pertama memberikan santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Kedua menghimpun dan mengelola dana, dari masyarakat guna memenuhi pemberian hak masyarakat atas santunan. Tidak lupa kami sampaikan kepada pemilik ataupun pengurus untuk selalu taat
aturan lalu lintas, selalu hati – hati dalam berkendara, membayar pajak, SWDKLLJ dan IWKBU sebelum habis masa waktunya,” ujar Nurochman.