
Serang, (BantenKita) – Animo masyarakat Banten yang sangat tinggi dalam pembayaran Pajak kendaraan, hal ini merupakan bukti bahwa program pemutihan pajak kendaraan sangat ditunggu-tunggu.
Bertempat di pangkalan angkutan umum depan stasiun Krenceng, Kasubag IW (Haris) bersama staff samsat Gerai Anyer (Robby), jemput bola memberikan informasi terkait program pemutihan pajak kendaraan dan estimasi jumlah dana yang perlu di siapkan untuk pelunasan Pajak kendaraan baik kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum serta iuran wajib kendaraan bermotor.
Iuran wajib kendaraan bermotor umum merupakan dana pertanggungan kecelakaan bagi penumpang angkutan umum. Dimana para pemilik kendaraan wajib melunasi Iuran Wajib tersebut sebagai
upaya perlindungan dasar kecelakaan.
Kegiatan ini adalah salah satu upaya menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan para pemilik angkutan umum melalui sosialisasi mengenai pentingnya peran dan fungsi Jasa Raharja sebagai
perlindungan dasar apabila mengalami kecelakaan lalu lintas.
Harapannya wajib pajak dapat memanfaatkan masa periode pemutihan Pajak kendaraan ini yang berlaku mulai tanggal 10 April sd 10 Juni 2025. (Rid)