
Cilegon, Banten.Kita.com – Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Jumat (22/8/2025). Rombongan dipimpin Ketua Tim Kunjungan, Rinto Subekti, bersama H. Sugiat Santoso serta anggota Komisi XIII lainnya.
Kunjungan tersebut disambut Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, didampingi Direktur Kerja Sama Keimigrasian dan Bina Perwakilan Ditjen Imigrasi, Arief Munandar, serta para kepala kantor imigrasi di Banten.
Kegiatan diawali dengan peninjauan langsung ke sektor pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Cilegon. Rombongan DPR meninjau kinerja petugas dan fasilitas layanan untuk masyarakat.
Setelah itu, rapat dengar pendapat digelar di Hotel Royale Krakatau, Cilegon. Rapat membahas pelayanan keimigrasian, tantangan kebijakan, serta upaya mendukung iklim investasi dan perlindungan WNI di Banten, terutama pada sektor ketenagakerjaan dan industri.
Kepala Kanwil Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian di Banten pada 2025 sudah melampaui target yang ditetapkan. “Capaian ini akan memberi dampak signifikan bagi perekonomian negara,” ujarnya.
Selain pelayanan, Felucia menegaskan pengawasan orang asing di Banten terus diperketat melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) bersama TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah. Sepanjang tahun ini, sebanyak 377 warga negara asing telah ditindak karena melanggar aturan keimigrasian.
Komisi XIII DPR RI mengapresiasi capaian tersebut dan mendorong peningkatan sarana serta prasarana imigrasi di Banten, termasuk pembangunan gedung baru untuk Kantor Wilayah Imigrasi, Kantor Imigrasi Serang, dan Kantor Imigrasi Cilegon. DPR juga mengusulkan penambahan unit layanan keimigrasian, mengingat luasnya wilayah dan populasi penduduk di Banten.
Kunjungan ini diharapkan memperkuat sinergi antara DPR RI dan Ditjen Imigrasi dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran, sekaligus mendukung percepatan pembangunan di Provinsi Banten.