
Tangerang, (BantenKita) – PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang melaksanakan kampanye Keselamatan Berlalu Lintas dengan memasang spanduk himbauan keselamatan di beberapa titik rawan kecelakaan (blackspot) 15 Oktober 2924.
Kegiatan ini dilakukan di wilayah Jalan Raya Sepatan-Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang; Jalan Raya Mauk-Teluknaga, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang; serta Jalan AMD, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan utama dari Forum Komunikasi Lalu Lintas Kota Tangerang. Dari pihak Polres Metro Tangerang Kota, IPDA Desi Susanti beserta anggota Lantas dari Polsek Pakuhaji dan Polsek Benda turut hadir untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas.
Sementara itu, dari pihak PT Jasa Raharja, hadir Panji Artha, Kepala Perwakilan Tangerang, bersama Mulya Agung Minang Putra yang berperan penting dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
Pemasangan spanduk bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, keamanan, dan keselamatan para pengguna sepeda motor dan kendaraan lain di jalan raya. Spanduk yang dipasang di daerah rawan kecelakaan memuat berbagai pesan seperti: “Peringatan Daerah Rawan Laka”, “Kurangi Kecepatan”, “Jangan Ngebut”, dan “Bayar Pajak Kendaraan Bermotor”.
Diharapkan dengan adanya himbauan ini, para pengendara dapat lebih berhati-hati dan menaati peraturan lalu lintas.
Panji Artha mengungkapkan harapannya agar Jasa Raharja, Polres Metro Tangerang Kota,dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang dapat terus bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas, serta secara bersama-sama mensosialisasikan pentingnya keselamatan berkendara. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memiliki tugas memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan menghimpun dana melalui Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Panji Artha juga mengajak seluruh pengguna jalan di wilayah Tangerang Raya untuk bersama-sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu menaati peraturan, menjaga kondisi fisik saat berkendara, bersikap santun di jalan, dan melengkapi surat-surat kendaraan.
“PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud hadirnya negara bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan,” ujar Panji Artha. (Ril)