Dukung UMKM Jasa Raharja Gandeng Kelapa Muda Kang Dede Apresiasi Kendaraan Taat Pajak

Tangerang, (BantenKita) – Jasa Raharja Tangerang sebagai bagian dalam Tim Pembina Samsat melakukan
kerjasama dengan pemilik usaha kelapa muda Kang Dede yang sudah mempunyai banyak pelanggan di wilayah Serpong Tangerang.

Kegiatan ini dalam rangka menarik minat dan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga : Jasa Raharja Gandeng Puding Nana Tangerang, Berikan Promo Menarik Bagi Wajib Pajak

Adapun bentuk kerjasama ini berupa promo atau diskon bagi masyarakat yang telah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan juga SWDKLLJ. Kang Dede selaku pemilik usaha menjelaskan bahwa syarat untuk mendapatkan promo ini adalah dengan menunjukkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang terdaftar di wilayah Banten dan dipastikan bahwa PKB maupun SWDKLLJ dari kendaraan bermotor
tersebut masih aktif.

Petugas Jasa Raharja Tangerang Satya Wardhani pada tanggal 12 September 2025 berkunjung ke tempat usaha Kang Dede dan menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak khususnya di Propinsi Banten yang taat dalam memenuhi kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

“Kami mengajak pengusaha UMKM di provinsi Banten untuk bekerjasama dengan memberikan potongan harga sesuai dengan kemampuan bagi wajib pajak yang tidak pernah terlambat membayar pajak kendaraan bermotornya”, ujar Satya.

Baca Juga : Bayar Pajak Tepat Waktu, Nikmati Menu Promo Miima Kitchen yang Bekerjasama dengan Jasa Raharja

Di tempat berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Tangerang, Panji Artha, mengungkapan bahwa kerjasama ini sebagai bentuk apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotornya, sekaligus turut mendukung UMKM yang ada di Provinsi Banten.

“Semoga dengan adanya bentuk kerjasama ini semakin meningkatkan pendapatan bagi para pemilik UMKM yang sudah mau bekerjasama dengan Jasa Raharja, dan masyarakat mendapat benefit karena sudah tepat waktu dalam membayar pajak kendaraannya .” tutup Panji.

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

(Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *