Satgas Langit Biru Kota Tangerang Gelar Operasi Uji Emisi Selama Tiga Hari

Tangerang(Bantenkita)- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satgas Langit Biru terus memperkuat komitmen dalam menjaga kualitas udara di wilayahnya.
Selasa (28/10/2025), jajaran Pemkot melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), bersama unsur Forkopimda, Kodim, dan Polres Tangerang Kota, melaksanakan razia uji emisi kendaraan bermotor di sejumlah titik strategis Kota Tangerang.
 
Kegiatan ini merupakan bagian dari program “Langit Biru Tangerang,” dengan target sekitar 2.000 kendaraan, baik pribadi maupun umum untuk menjalani uji emisi selama tiga hari di berbagai ruas utama kota.
 
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin, yang meninjau langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa uji emisi menjadi langkah konkret Pemkot dalam memastikan kendaraan yang melintas di Kota Tangerang tidak menjadi sumber pencemar udara.
 
“Kami bersama Satgas Langit Biru melaksanakan razia uji emisi bagi kendaraan yang melintas di Kota Tangerang. Kegiatan ini untuk memastikan gas buang kendaraan masih dalam batas layak, sehingga tidak menimbulkan polusi udara,” ujar Sachrudin di usai meninjau uji emisi di Jalan Jenderal Sudirman, samping Gedung SMPN 5 Tangerang.
 
Lebih lanjut, Wali Kota Sachrudin, menegaskan bahwa kegiatan uji emisi ini tidak semata bersifat pengawasan, tetapi juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
 
“Kami ingin kesadaran itu tumbuh bukan karena takut sanksi, tetapi karena memahami bahwa udara bersih adalah kebutuhan bersama. Dengan udara yang bersih, masyarakat bisa hidup lebih sehat, nyaman, dan aman,” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Wawan Fauzi menuturkan, operasi uji emisi berlangsung 28-30 Oktober 2025 di tiga ruas jalan utama Kota Tangerang.

“Diharapkan hasil uji emisi ini ada tumbuh kembang dari masyarakat pemilik dan pengendara roda empat untuk bisa menjaga kualitas baku mutu emisi kendaraannya,” ujarnya.

Wawan menambahkan, dalam operasi uji emisi kali ini bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan diterapkan sanksi berupa peringatan pertama. “Pada uji emisi kedua jika tidak lulus akan mendapatkan peringatan kedua, dan uji emisi ketiga akan dikenakan tilang dengan denda maksimal lima puluh juta,” ujarnya.(dty)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *