Jasa Raharja Banten Menjalin Silaturahmi Kepada Pemilik Angkutan Umum
Serang, (BantenKita) – IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) adalah Iuran untuk perlindungan bagi para penumpang angkutan umum dan pemilik kendaraan umum. Setiap penumpang kendaraan umum dilindungi oleh UU 33 tahun 1964. Setiap pemilik angkutan kendaraan umum wajib untuk melunasi IWKBU tersebut. Petugas Samsat Kabupaten Serang yang diwakili oleh Nurochman melakukan giat Door to Door…