Giat Sosialisasi dan Koordinasi Petugas Jasa Raharja dengan Dinas Perhubungan di Terminal Cikande
Serang, (BantenKita) – IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum) adalah Iuran untuk perlindungan bagi para penumpang angkutan umum dan pemilik kendaraan umum. Setiap penumpang kendaraan umum dilindungi oleh UU 33 tahun 1964. Setiap pemilik angkutan kendaraan umum wajib untuk melunasi IWKBU tersebut. Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cikande yang diwakili oleh Nurochman dan Denny Pribadi…