
Di PHK, Jangan Khawatir BPJAMSOSTEK berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Serang, (BantenKita) – Pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jangan khawatir terhadap nasib yang menimpanya, karena Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan memberikan bantuan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang besarannya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya mendapatkaan uang tunai, manfaat lain yang diberikan adalah akses informasi kerja dan…