(Banten Kita) – Pemerintah Kabupaten Pandeglang sedang mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) guna mempercepat keinginan masyarakat yang ingin wilayahnya bebas dari asap rokok.

Untuk merealisasikan keinginan masyarakat tersebut sekaligus meningkatkan derajat kesehatan bagi masyarakat, serta mendukung gerakan masyarakat hidup sehat (Germas), Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang menggelar pertemuan Konsolidasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Hotel S’Rizki, Pandeglang, Senin (18/11).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Dewi Setiani mengatakan saat ini pihaknya sedang gencar-gencarnya melakukan sosialisasi dan konsolidasi terkait kawasan tanpa rokok (KTR) itu sebagai upaya mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) agar derajat kesehatan masyarakat meningkat.

Lebih lanjut Ia mengatakan penetapan kawasan tanpa rokok, sudah dilakukan, dimana di setiap kantor Pemerintahan sudah ditetapkan kawasan tanpa rokok, tinggal lagi diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) terkait KTR,

“Sebelum Perda ini nantinya ditetapkan, tentunya harus kita laksanakan sosialisasi dan advokasi terlebih dahulu, sehingga, pembentukan Perda KTR ini nantinya bisa terwujud dan terlaksana sesuai apa yang kita harapkan,” tuturnya.

“Untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok, harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, Sebagai Stakeholder yang menangani bidang kesehatan, penetapan kawasan tanpa rokok ini harus di mulai dari kita, setelah itu baru kita implementasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris daerah Pery Hasanudin yang hadir saat pertemuan konsolidasi kawasan tanpa rokok di Hotel S’Rizki mengatakan dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan mendukung gerakan masyarakat hidup sehat, mengingat merokok berisiko menimbulkan berbagai penyakit atau gangguan kesehatan yang dapat terjadi, baik pada perokok itu sendiri maupun orang lain di sekitarnya yang tidak merokok.

“Maka dari itu perlu dilakukan langkah-langkah pengamanan rokok bagi kesehatan, diantaranya Pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok,” kata Sekda. (Bagus)