Serang, (Banten Kita) – Pemerintah Provinsi Banten merencanakan penggantian Jembatan layang Bogeg (Jl Syeh Nawawi AlBantani di Jalan Tol Tangerang Merak KM 68), dan pembangunan simpang tidak sebidang perlintasan kereta api Bogeg Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Tujuannya, memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) di Serang, Jumat.
Ia mengatakan pekerjaan dilakukan bertahap, dan saat ini tim masih menyusun MoU dan berkoordinasi untuk mengurus perijinan lebih lanjut serta mengajukan perubahan anggaran untuk pondasi bawahnya terlebih dahulu.
“Semoga diberi kelancaran,” katanya berharap.
Kondisi Jembatan Bogeg saat ini, kata Wahidin, saat ini lebarnya hanya 4 meter. Sudah tidak sesuai dengan standar jembatan provinsi. Terjadi bottle neck (penyempitan jalur lalu lintas, red). Rencana pembangunan Jembatan Bogeg yang melintas di atas ruas jalan tol Tangerang-Merak guna mengoptimalkan sarana infrastruktur di Provinsi Banten.
“Selain itu, rencana pembangunan ini juga merupakan bagian dari rencana pengembangan infrastruktur di Kota Serang, khususnya untuk mendukung Kawasan Strategis Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B),” katanya menambahkan.
Ia mengatakan Jembatan Bogeg menjadi bagian dari ruas jalan Pakupatan-Palima (Jalan Syech Nawawi alBantani, red). Sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 620/Kep.420-Huk/2016 ruas jalan tersebut masuk ke dalam wilayah kewenangan jalan Provinsi.
Jalan Syech Nawawi al-Bantani direncanakan bakal memiliki lebar 25 m sampai dengan 40 m. Menggunakan konfigurasi 8/2 D, yakni delapan lajur untuk dua arah dengan lajur cepat dan lambat. Kondisi saat ini, untuk ruas Palima-Boru sudah terbangun penuh dengan lebar 40 m. Sedangkan ruas Pakupatan-Bogeg pada tahun 2019 baru selesai di tahap pembebasan lahan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten menargetkan perizinan pembangunan fly over (jembatan) Bogeg dan simpang susun tidak sebidang perlintasan kereta api Bogeg Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, selesai sebelum APBD Perubahan 2020 disahkan. Saat ini DPUPR Provinsi Banten telah menyelesaikan Detail Engineering Design (DED) proyek ini. (Rid/Ril)