Serang, (Banten Kita) – Adanya kasus novel coronavirus (2019-nCoV) di Kota Depok, menjadikan Pemprov Banten perlu mewaspadainya terhadap penyebaran virus tersebut.

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan jika Banten saat ini mewaspadai dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kondisi tersebut, Caranya dengan melakukan deteksi dini, pencegahan serta respon cepat guna mengantisipasi kasus 2091 nCov di Provinsi Banten.

“Pemerintah Provinsi Banten mengimbau kepada warga para pemilik rumah sakit dan dokter paru untuk membuat kesepakatan, diikuti dengan Instruksi Gubernur, membentuk tim 113 rumah sakit. Sehingga sejak itu setiap pasien yang dianggap terindikasi dipantau oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dan Provinsi Banten,” ungkapnya.

“Jika dari pantauan terindikasi kuat, akan dirujuk ke Rumah Sakit Paru Suliantin Suroso,” kata Gubernur WH menambahkan.

Hingga sekarang, lanjutnya, dari pantauan dan observasi, Alhamdulillah tidak ada warga Banten yang terindikasi.

“Agar seluruh rumah sakit dan puskesmas melakukan penangkalan pertama. Ini sudah jalan. Semoga kita tidak kecolongan,” harap Gubernur WH.

Dijelaskan, besok Pemprov Banten meningkatkan ruang isolasi rumah sakit untuk antisipasi adanya kemungkinan korban pada masyarakat Banten.

Gubernur WH menegaskan, sampai dengan saat ini Pemprov Banten sudah melakukan respon kewaspadaan terhadap 28 orang dalam Katagori Pemantauan COVID-19, dimana 26 orang sudah dinyatakan sembuh dan 2 orang masih dalam perawatan.

Untuk Katagori Observasi terdapat 11 mahasiswa (warga Banten) hasil pemulangan yang dibantu oleh Pemprov Banten dan 5 warga Banten hasil Karantina di Natuna yang dipulangkan ke daerah asal oleh Kementerian Kesehatan, dimana dalam kategori Observasi tersebut, 16 warga Banten tersebut dilakukan karantina rumah dengan membatasi aktifitas dan dilakukan pemeriksaan setiap hari oleh Puskesmas setempat selama 14 hari masa inkubasi

“Pemberitaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tiba di Cilegon tanpa dikarantina dan TKA China Diduga terinfeksi virus Corona, merupakan berita yang sudah lama (5 Februari 2020), dan sudah dilakukan verifikasi oleh Tim Dinas Kesehatan Kota Cilegon dan pemberitaan tersebut tidak terbukti kebenarannya,” ungkap Gubernur WH.

“Dinas Kesehatan Kota Cilegon sudah melakukan langkah –langkah dalam penanganan kasus TKA China yang masuk dalam katagori observasi sesuai dengan surat edaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten yaitu dengan melakukan karantina selama 14 hari,” katanya menambahkan.

Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan surat edaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Kadinkes Pemprov Banten Ati Pramudji Hastuti itu sebagai bagian tindak lanjut surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan No. HK 02.02/II/329//2020 tentang Kewaspadaan Penyakit Novel Coronavirus (2019-nCoV) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD)/ Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Kewaspadaan dengan deteksi dini, pencegahan dan respon sebagai upaya antisipasi terhadap kasus 2091-nCoV di Provinsi Banten.

Sosialisasi tentang penyakit Novel Coronavirus kepada pegawai dan tamu mulai dari gejala dan tanda, hingga upaya pencegahan mengurangi risiko penularan,

Peningkatan kewaspadaan ini merupakan kesiapsiagaan dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit Novel Coronavirus (2019-nCov) yang telah menyebar ke beberapa negara.

Sebagai informasi, Dinkes Pemprov Banten pada 23 Januari 2020 sudah antisipasi dengan memberikan surat edaran kepada dinas kesehatan kabupaten/kota dan puskesmas untuk kewaspadaan penyebaran virus corona .

Disarankan, langkah yang dapat diambil untuk menghindari penularan penyakit ini ialah pertama, untuk masyarakat yang mengalami gejala demam, batuk, sesak nafas dan baru kembali dari negara terjangkit dalam 14 hari sebelum sakit, disarankan agar segera berobat ke puskesmas atau rumah sakit terdekat. (Rid/Ril)