
Bantenkita.com – Kantor Cabang Central FIFGROUP Remedial Jata 3, melaporkan dua orang konsumennya yang telah melakukan penggelapan dua unit sepeda motor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Raja Mangapul, selaku Remedial Regiod Head Tangerang kepada awak media pada Selasa (5/02/2024).
“Kedua konsumen itu berinisial AS dan AH yang merupakan warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten. Mereka beralasan karena pada saat dilakukan penagihan hanya pinjam nama atau data identitasnya. Kita tahu bahwa sekarang lagi banyak kasus fidusia, maksudnya penyalahgunaan atas nama atau pinjam KTP,” ujar Raja.
Dimana, lanjut Raja, Kerugian dari dua motor tersebut sebesar Rp 53,278.000, dan Rp 59, 296.000,-, saat ini berkas laporan telah di buat di Unit Ranmor, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Sekitar dua LP Nomor Laporan Polisi (LP) TBL/ B/ 429/ III/ 2022/ SPKT/ RESTRO TANGERANG KOTA/ POLDA METRO JAYA
Nomor Laporan (LP) TBL/ B/ 430/ III/ 2022/ SPKT/ RESTRO TANGERANG KOTA/ POLDA METRO JAYA
” Si konsumen dengan gampangnya bilang kalau hanya ngasih data dirinya ke orang gak bertanggung jawab (oknum) dan kejadiannya seperti ini. Ketika saat kami menagih unit kami, mereka alasannya nggak ada. Terus setelah kita tagih lagi, dibilangnya motor di backup sama oknum ormas yang saat ini kita laporin sekarang,” ungkap Raja.
” Kalau di sini tetap kita laporkan fidusia atau penggelapan ya sesuai dengan pasal 36 undang-undang RI nomor 42 tahun 99 atau pasal 372 KUHP. Dan yang kita laporin Di Polres Metro Tangerang Kota ini sebenarnya ada dua kasus,” ujarnya.
Bukan hanya laporan di wilayah Hukum Kota Tangerang saja, Raja pun mengaku kalau dirinya telah membuat laporan yang serupa di Polres Tigaraksa sebanyak tiga kasus. “Bukan di Polres Metro Tangerang kota saja kita lapor, tapi di polres Tigaraksa juga kita buat tiga laporan sekaligus. Karena sejauh ini cuman pinjam atas nama doang kebanyakan pada saat kita ini konsumen jadi sudah nerima duit dari oknum Mapia,” katanya.
“Mereka (Mafia) nanti menawarkan untuk pinjam KTP tadi istilahnya. Konsumen pun sudah dapat imbalan lah setelah pinjam nih KTP, rata rata mereka dikasih rata rata sebesar 3 juta dari si mafia. Kalau kita ngomongin motor, ya mungkin dalam satu motor yang digelapkan rata-rata 35 juta. Sampai dengan berjalannya waktu, motor lalu pindah pindah tangan itu mungkin ya biasa. Akan tetapi, yang kita prioritaskan adalah pemakaian pinjam nama itu. Artinya ini bukan yang kehilangan atau motor hilang dicuri, melainkan unsur penggelapan unitnya itu,” ungkap Raja.
“Kalau di sini sih bunyi pelaporannya sama fidusia atau penggelapan di sini ada pasal 36 undang-undang RI nomor 42 tahun 999 atau pasal 372 KUHP. Harapan dari FIF sendiri sih untuk edukasi konsumen jangan terlalu gampang memberikan data identitas diri atau ngasihkan dengan memberikan KTP atau identitas untuk pengambilan motor yang mungkin kalau dibilang untungnya itu kan dia rata-rata dapat 3 juta 2 juta tapi kan efek ke belakangnya itu nanti di konsumen sudah enggak bisa ngambil motor,” bebernya.
” Kalau kayak gini, jadi konsumen bisa kena proses hukum. Akhirnya yang didirikan siapa, akhirnya konsumen sendiri yang kita laporkan nya ini. Jika ditanya ada maksudnya? Disini ada edukasi konsumen, supaya jangan gampang dipengaruhi oleh mafia,” kata Raja. (Sam)