Serang, (BantenKita) – PT. Jasa Raharja Cabang Banten selalu menjaga pelayanan terbaik untuk seluruh korban kecelakaan lalu lintas. Upaya kunjungan ke Rumah Sakit guna memberikan pelayanan dan kepastian jaminan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas sampai dengan proses pembayaran tagihan biaya pengobatan kepada pihak RS, pada (Kamis, 16 Mei 2024).

Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman melakukan kunjungan ke RSUD Banten Kota Serang. Korban atas nama Asnan TKP Karawang yang dirujuk ke RSUD Banten Kota Serang.

Rangga melakukan monitoring untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya. Peningkatan pelayanan tersebut salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan ke Rumah Sakit baik dalam mendata korban kecelakaan lalu lintas, mendapatkan perawatan luka-luka di rumah sakit.

Dengan adanya kerjasama antara Jasa Raharja dengan Rumah Sakit dapat membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan, dan selanjutnya biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan.

Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP). Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.

Dalam kesempatan ini ditempat lain Kepala Cabnag Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin Kerjasama dengan pihak Kepolisian, serta seluruh Rumah Sakit sehingga pelayanan dapat dilakukan kapan saja. (Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *