Serang, (BantenKita) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten meraih penghargaan tertib asrsip terbaik bagi Perangkat Daerah Provinsi Banten tahun 2023. Penghargaan diberikan langsung kepada Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten E. A Deni Hermawan oleh Plh Sekda Banten Virgoyanti di halaman Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten, Kota Serang, pada Kamis, (13/6/2024).
Deni mengatakan, pengelolaan arsip daerah adalah bagian dari pelayanan yang wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) non pelayanan dasar. Berkenaan dengan itu kata dia, pengelolaan arsip yang baik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kegiatan.
“Yang tidak bisa dipisahkan dari pertanggungjawaban sebuah kegiatan. Bagi setiap OPD, arsip adalah jejak yang menjadi bagian harus kita kelola segala sungguh-sungguh terlebih yang menyangkut di Bapenda terkait dengan arsip-arsip pajak dan lain lain yang pengelolaannya harus baik, tertib dan transparan,” ujarnya.
“Dalam perjalanan pengelolaan kearsipan di Bapenda kami terus mengembangkan saat ini sistem arsip digital jadi kami perlu mengingat volume bagian dari sebuah pengelolaan kegiatan terutama pelayanan pabrik yang berkaitan dengan para wajib pajak yang padat tiap harinya, tentu harus sudah mulai dikelola secara digital yang transparan, setiap saat pun bisa kita cari apabila kita memerlukan data-data yang dimaksud,” sambungnya.
Pengelolaan arsip secara baik lanjut dia, mengikuti dinamika teknologi informasi, dan menjadi hal yang terus dikembangkan karena ini sejalan dengan penguatan Pemerintah di dalam Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Plh Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengatakan, kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar pemerintahan. Dalam melakukan tata kelola kearsipan, Pemerintah Provinsi Banten telah menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
“Kita berharap dengan dilaksanakan kegiatan ini mampu memberikan dampak paradigma kerja ASN dan menciptakan akuntabilitas tata kelola pemerintah yang baik,” ungkap Virgojanti.
“Dari hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 oleh DPK Provinsi Banten ini saya minta agar dijadikan sebagai komitmen ke depannya untuk meningkatkan tata kelola kearsipan,” sambungnya.
Virgojanti menyampaikan dalam melakukan tata kelola kearsipan, Pemprov Banten saat ini telah menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI).
“Ini penting, karena daerah diminta untuk bisa menerapkan, agar arsipnya terkolektif dengan baik. Tadi juga saya sampaikan bahwa arsip ini merupakan sumber informasi, mungkin hari ini tidak dibutuhkan akan tetapi suatu saat nanti dibutuhkan,” katanya.
Selain itu, Virgojanti juga berharap kepada masyarakat untuk dapat mengedepankan gerakan sadar arsip. Hal itu dinilai penting untuk menjaga suatu arsip.
“Kepada masyarakat silahkan lakukan koordinasi dengan lembaga kearsipan di masing-masing daerah, dan saya titipkan kepada arsiparis untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan digitalisasi dan menguasai pengelolaan aplikasi SRIKANDi agar tidak mudah dirusak oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.
Sementara, Deputi Bidang Informasi dan Pengembangan Sistem Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Andi Kasman menuturkan pengelolaan arsip yang andal merupakan pengelolaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem yang mampu menampung dan merespon perkembangan zaman.
“Sistem arsip yang andal itu harus mampu menjaring dan menangkap semua arsip kegiatan yang dihasilkan organisasi. Menata arsip dengan cara mencerminkan proses kegiatan organisasi. Melindungi arsip atas perubahan maupun pengurangan arsip, menjadi sumber utama informasi kegiatan yang terekam dari arsip. Serta menyediakan akses arsip dengan meta datanya,” terangnya.
Ditempat yang sama, Kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara menyampaikan keberadaan arsip merupakan suatu hal yang sangat penting, lantaran kearsipan salah satu unsur penting penyelenggaraan pemerintahan, bahkan terdapat jargon ‘Arsip Hilang Aset Melayang’.
“Arsip itu tidak hanya ada di OPD saja, akan tetapi terdapat di seluruh instansi, lembaga pemerintah, kemasyarakatan dan perseorangan. Aset mempunyai fungsi sumber informasi,” ujarnya.
Usman menyampaikan kuatnya tata kelola pemerintahan yang baik akan terjadi apabila kearsipannya bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya. Hal itu pun menjadi perhatian Pemprov Banten dengan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan mengedepankan digitalisasi, salah satunya sistem pemerintahan berbasis arsip elektronik.
“Harapannya dengan digitalisasi arsip ini, tata kelola pemerintahan akan lebih baik lagi. Serta kami berharap kepada penyelenggara kearsipan baik di OPD, pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi untuk melaksanakan tata kelola kearsipan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Adv)
BalasTeruskanTambahkan reaksi |