Serang, (BantenKita) – Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan sepeda motor X sepeda motor di Jl. Raya Syeh Nawawi al Bantani tepatnya di
Kp. Baru Kel. Cilaku Kec. Curug Kota Serang. Korban bernama Ipah Ohmawati yang mengalami luka berat dan, meninggal di RSUD Banten, pada (Jumat, 5 Juli 2024).
Mendengar informasi kejadian dari RSUD Banten, Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Vinny Nurina proaktif mengunjungi Rumah korban yang berkediaman Kp. Gowok Masjid Rt. 008 Rw. 003 Kel. Suka Jaya Kec. Curug Kota Serang.
Seperti diketahui, salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
Vinny bertemu dengan orang tua korban sebagai ahli waris sah yang menerima santunan Jasa Raharja. Korban merupakan anak kedua dari tujuh bersaudara yang berstatus belum menikah.
Vinny yang mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi.
Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja. (Ril)