Serang, (BantenKita) – Risa Puspita, petugas Jasa Raharja Cabang Banten, mengunjungi rumah sakit di wilayah Kota Serang. Kerja sama dengan rumah sakit ini memastikan korban kecelakaan mendapatkan jaminan biaya pengobatan yang ditanggung oleh Jasa Raharja, Senin (30/9/2024).
“Pelaporan kecelakaan lalu lintas ke kepolisian segera setelah kejadian sangat penting. Laporan Polisi yang diterbitkan menjadi syarat utama bagi Jasa Raharja untuk memberikan bantuan kepada korban. Dengan adanya Laporan Polisi, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan yang memungkinkan korban mendapatkan perawatan medis tanpa hambatan biaya di rumah sakit. Risa berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar seluruh korban kecelakaan dapat dengan mudah mengakses hak-haknya”, tutur Risa.
Selain itu Petugas Jasa Raharja menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Kota Serang “mari kita bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas, selalu santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan”. (Ril)