Serang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Rangga Figur Rachman melakukan jemput
bola dan kunjungan ke rumah Ahli Waris dari korban kecelakaan di wilayah Kec.Taktakan
Kota Serang, pada (Senin, 30 September 2024).
Ketika Kendaraan Sepeda Motor sebelum melaju dari arah Pasar Rau menuju arah Cilame,
tiba ditempat kejadian diduga hendak mendahului dari sebelah kanan kendaraan truk yang
melaju dari arah yang sama lalu diduga tidak cukup ruang, sehingga terjadi serempetan
kemudian pengendara sepeda motor terjatuh ke kiri dan terlindas ban belakang kanan truk
tersebut. Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara mengalami luka berat
sehingga meninggal dunia di tempat kejadian lalu di evakuasi ke RSUD dr Drajat Prawira
Negara Serang.
Sebagai bentuk respon cepat, Rangga Figur Rachman dari Jasa Raharja Cabang Banten
langsung terjun ke lapangan untuk melakukan survei ke rumah ahli waris. Langkah ini
diambil untuk memastikan kelengkapan data ahli waris serta percepatan proses pengajuan
santunan. Diketahui, korban meninggalkan seorang istri dan dua anak.
Rangga Figur Rachman mengucapkan turut berduka cita serta menyampaikan bahwa korban
terjamin Jasa Raharja sesuai UU. No. 34 Tahun 1964 Peraturan Menteri Keuangan RI No.
15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk
perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,-. “Kami berharap santunan dari Jasa
Raharja dapat meringankan beban keluarga,” Tutur Rangga.
Jasa Raharja bersama mitra kerja terkait selalu menghimbau bagi seluruh pengguna jalan
raya khususnya wilayah Kota Serang. Dengan disiplin mematuhi peraturan, bersikap santun,
dan melengkapi administrasi kendaraan, kita dapat berkontribusi aktif dalam mengurangi
angka kecelakaan lalu lintas. (Ril)