Tangerang(Bantenkita)- Pengadilan Negeri Tangerang, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp30.000.000 subsider kurungan 2 (dua) bulan, kepada MR, warga Pondok Miri Rawakalong, Kabupaten Bogor. Debitur FIFGROUP itu melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan fidusia dalam pembuatan perjanjian pembiayaan fasilitas dana di FIFGROUP Cabang Tangerang V (Serpong). 

Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan MR melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Kejadian bermula saat MR memberikan data palsu saat mengajukan dana tunai pada tanggal 6 September 2023 di FIFGROUP Cabang Tangerang V (Serpong). Pemalsuan terungkap saat tim kolektor FIFGROUP melakukan kunjungan pada tanggal 10 Januari 2024 dan tidak ditemukan alamat MR sesuai yang terdapat di sistem FIFGROUP. Mengetahui hal tersebut, pihak FIFGROUP Cabang Tangerang V (Serpong) segera melakukan audit internal terhadap data yang diajukan MR yang ternyata palsu. 

Kepala FIFGROUP Cabang Tangerang V (Serpong), Machrus Ali menghimbau kepada para calon debitur untuk tidak melakukan pemalsuan data atau memberikan keterangan yang tidak sebenarnya (keterangan menyesatkan) ketika mengajukan kredit agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. 

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para debitur FIFGROUP khususnya di Cabang Tangerang V (Serpong) yang memiliki itikad baik dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan, namun pada kesempatan ini kami juga menghimbau kepada beberapa oknum debitur untuk tidak melakukan manipulasi data atau memberikan keterangan palsu ketika pengajuan kredit, termasuk dalam hal adanya dugaan tindak pidana maka sebagai alternatif terakhir kami akan lakukan upaya melalui jalur hukum”, ujar Machrus Ali dalam keterangan tertulis pada Kamis (26/12/2024).

Akibat dari kejadian ini, FIFGROUP mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp19.000.000. 

“Kami juga ingin mengingatkan lagi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur imbalan dari oknum tertentu yang berniat untuk meminjam nama atau data pribadi guna kepentingan pengajuan kredit, karena itu adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidanakan,” tambah Ali.(rls)

By Aditya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *