
Serang, (BantenKita) – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten sebagai Tim Pembina Samsat Kota Serang Risa Puspita kembali melakukan kunjungan dan silaturahmi kepemilikan kendaraan wajib pajak di wilayah kota Serang.
Kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan UU nomor 22 Pasal 74 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Sosialisasi tentang aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) sekaligus menerangkan tentang Jaminan Asuransi Jasa Raharja kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
Jasa Raharja berkeinginan untuk dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pemilik kendaraan bermotor agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tepat waktu serta paham manfaat dari membayar PKB dan SWDKLLJ.
Dari Lokasi yang berbeda, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten, Arny Irawati Tenriajeng menjelaskan upaya sosialisasi serta kunjungan langsung ini diharapkan agar dapat tersampaikan langsung program dan himbauan kepada masyarakat,sehingga masyarakat bisa memaksimalkan upaya dalam membayar PKB dan SWDKLLJ serta dapat menerima informasi terkait hak serta manfaat membayar PKB dan SWDKLLJ, Tutup Arny. (Rid)