
Serang, (BantenKita) – Pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 sekira pukul 10.15 WIB di Jl. Raya Serang-Jakarta, tepatnya di Kp. Kubangawan, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Ketika Kendaraan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol.: A-6823-GH yang dikendarai Saudara Ujang Patroni sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas berjalan dari arah Tangerang menuju Serang setibanya ditempat kejadian hendak berputar arah, saat merintangi jalan terjadi tabrakan dengan Kendaraan Dumptruck Hino No.Pol.: B-9261-KIU yang dikemudikan Ade Saripudin yang berjalan dari arah berlawanan.
Akibat dari kejadian tersebut, Pengendara Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol.: A-6823-GH atas nama Ujang Patroni mengalami luka-luka dilarikan ke RSUD dr. Drajat Prawiranegera. (Rabu, 15 Januari
2025).
Korban yang berdomisili di perumahan Graha Cisait Kabupaten Serang Provinsi Banten langsung dilakukan survey. Denny Pribadi yang bergerak cepat melakukan Survei ke rumah korban guna mendapatkan keabsahan ahli waris dan memberikan Informasi untuk melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan untuk pengurusan santunan Jasa Raharja.
‘’Sudah menjadi kewajiban kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabshan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima,” kata Denny Pribadi.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Arny Tenriajeng, ditempat terpisah menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban yaitu istri dari korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditransfer ke rekening akun bank penerima. Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tutup Arny. (Rid)