Tangerang, (BantenKita) – Kesedihan tampak terlihat di raut wajah Desy Fransisca yang mengalami musibah kehilangan ayah tercintanya yang mengalami kecelakaan lalu lintas di daerah Graha Raya Tangerang.

Petugas Jasa Raharja Tangerang Indah Hayati segera mengunjungi tempat tinggal korban di daerah Villa Melati Mas untuk menyampaikan ucapan duka cita sekaligus survey keabsahan ahli waris yang sah, Selasa (25/3/2025).

Kedatangan Indah tersebut dalam rangka percepatan penyelesaian santunan dari Jasa Raharja sehingga dana tersebut diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban.

Dari lokasi berbeda, Kepala PT Jasa Raharja Tangerang Panji Artha menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Panji juga menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tutup Panji. (Rid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *