
Kota Tangerang, (BantenKita) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye yang terpampang di sepanjang jalan protokol kota Tangerang.
Pantauan Bantenkita.com di lokasi, rombongan petugas penertiban terlihat sibuk dan kompak saat menurunkan baliho dan banner para peserta kontestasi Pilkada 2024 dari berbagai fraksi.
Mulai dari baliho berukuran raksasa, banner, spanduk yang bertebaran di sejumlah jalan utama dilibas habis oleh petugas.
Operasi rutin ini pun melibatkan puluhan personil, tak khayal para petugas Dishub Kota Tangerang, Polisi dan juga Bawaslu Kota Tangerang pun turut mengawal proses penertiban reklame yang terpasang secara liar.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi menjelaskan, kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Tangerang terkait Perlindungan Pohon.
“Pada penertiban reklame kali ini memang yang difokuskan memang pada reklame yang dipasang dengan cara dipaku ke pepohonan dan juga di tiang-tiang. Ini sudah menjadi tupoksi Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang,” ungkapnya.
Wawan berharap, masyarakat dapat dengan tertib memasang reklame di tempat-tempat yang sudah disediakan. Sehingga, dapat menjaga ketertiban dan keindahan Kota Tangerang.
“Masyarakat Kota Tangerang juga dapat melakukan pengaduan terkait trantibumlinmas kepada Satpol PP melalui WhatsApp 0812-1200-4664 atau melalui aplikasi LAKSA,” tutupnya.
Pada kesempatan ini, Satpol PP berhasil menertibkan sebanyak 55 reklame. Hasil tersebut didapatkan dsri operasi di Jl. Jend. Sudirman, Jl. Veteran, Jl. M. Yamin, Jl. Perintis Kemerdekaan, Jl. Siswa Dalam, dan Jl. Daan Mogot.
” Penertiban reklame kita lakukan sampai hari Rabu, nanti untuk hasil jumlah keseluruhannya akan kita rilis kembali. Dan ini semua karena banyak warga yang mengadu kepada kami terkait reklame reklame tersebut,” ujar Wawan. (Sam)
BalasTeruskanTambahkan reaksi |